ADVANCE TRAINING NASIONAL
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA NASIONAL
GEMA BEM NASIONA
Ditulis oleh (Komisi III)
1. Ade Putra Wijaya (BEM IAIN Jambi)
2. Yasdin (BEM UNM)
3. Asluddin (BEM STAIN Pare – Pare)
4. Awang Azhari (BEM IAIN STS Jambi)
5. Amiruddin (BEM UNM)
MAKASSAR, 22 JUNI – 4 JULI 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perjalanan proses pembangunan tak selamanya mampu memberikan hasil sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat di pedesaan. Pembangunan yang dilakukan di masyarakat desa akan menimbulkan dampak social dan budaya bagi masyarakat. Pendapat ini berlandaskan pada asumsi pembangunan itu adalah proses perubahan (sosial dan budaya). Selain itu masyarakat pedesaan tidak dapat dilepaskan dari unsure-unsur pokok pembangunan itu sendiri, seperti teknologi dan birokrasi.
Tekhnologi dan birokrasi merupakan perangkat canggih pembangunan namun dilain sisi perangkat tersebut berhadapan dengan masyarakat pedesaan yang masih tradisional dengan segala kekhasannya. Apalagi jika unsur-unsur pokok tersebut langsung diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek sosial, budaya, agama dan lain-lain, maka jangan harap pembangunan akan berhasil. Pihak birokrasi akan sangat memerlukan usaha yang sangat ekstra jika pola kebijakan yang dikeluarkan tidak tepat sasaran dan tidak berlandaskan pada kebutuhan masyarakat khususnya di pedesaan.
Meski catatan perjalanan pembangunan pertanian di Indonesia telah banyak diulas oleh para peneliti. Salah satunya hasil penelitian Frans Hüsken yang dilaksanan pada tahun 1974.. Kekhususan dan keunikan dari penelitian ini terletak pada isinya yang tidak saja merekam pengalaman perubahan sosial (revolusi) tersebut, namun juga menggali studi dalam perspektif sejarah yang lebih jauh ke belakang. Penelitian ini berhasil mengungkap fenomena perubahan politik, sosial dan ekonomi melintasi tiga zaman, yaitu penjajahan Belanda, Jepang hingga masa pemerintahan orde lama dan orde baru. Husken menggambarkan terjadinya perubahan di tingkat komunitas pedesaan Jawa sebagai akibat masuknya teknologi melalui era imperialisme gula dan berlanjut hingga revolusi hijau.
Namun tetap perlu diperhatikan bahwa setiap masyarakat mempunyai “ego”nya dalam segala bidang termasuk aspek tekhnologi dan kebijakan birokrasi. Perubahan yang diharapkan dengan mengintroduksi tekhnologi seharusnya sesuai dengan apa yang menjadi ego masyarakat tersebut, sehingga pola perubahan dapat diterima oleh masyarakat. Karena setiap kebijakan dan introduksi tekhnologi yang diberikan pada masyarakat agraris di pedesaan akan memberikan dampak perubahan sosial yang multi dimensional.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
- Bagaimana pengaruh pendidikan terhadap sector pertanian?
- Bagaimana pengaruh ekonomi terhadap sector pertanian?
- Bagaimana pengaruh budaya terhadap sector pertanian?
- Bagaimana pengaruh politik terhadap sector pertanian?
- Bagaimana pengaruh ekonomi terhadap sector pertanian?
C. Tujuan penulisan
Berdasarkan rumusan maslah yang ada diatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
- Menjelaskan pengaruh pendidikan terhadap sector pertanian
- Menjelaskan pengaruh ekonomi terhadap sector pertanian
- Menjelaskan pengaruh budaya terhadap sector pertanian
- Menjelaskan pengaruh plitik terhadap sector pertanian
- Menjelaskan pengaruh teknologi terhadap sector pertanian
D. Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan penelitian yang ada diatas maka penulisan makalah ini diharapkan untuk memberikan manfaat sebagai berikut :
- Memberikan informasi kepada pemerintah terkait dengan kebijakan pertanian
- Memberikan informasi kepada para petani terkait system pertanian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengaruh Pendidikan tehadap Sector Pertanian
Pendidikan tentulah sangatlah berpengaruh terhadap segala sendi kehidupan manusia termasuk sector pertanian. Pengetahuan petani tehadap pemanfaatan sumber daya pertanian itu akan menentukan kesuksesan bangsa ini untuk mensejahterakan rakyatnya.
Adapun upaya pendidikan yang dapat dilakukan untuk mengembangkan sumber daya pertanian sebagai berikut :
- Pemberian kurikulum pertanian disektor pendidikan formal dan non formal
- Sosialisasi pertanian melalui berbagai media senbagia bahan informasi bagi petani
- Pengefektifan kelompok usaha tani
- Pemaksimalan tim pelatihan pertanian
- Peningkatan perencanaan system pertanian
B. Pengaruh Ekonomi terhadap Sector Pertanian
Adapun upaya ekonomi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian :
1. Pemanfaatan produk pangan local
2. Standarisasi harga pangan
3. Penyesuain antara harga produksi dengan hasil produksi Pertanian
C. Pengaruh Budaya terhadap Sector Pertanian
Adapun upaya culture yang dapat kita lakukan sebagai berikut :
- Mengembalikan budaya gotong royong
- Eksplorasi nilai-nilai kebudayaan
- Penghargaan terhadap alam
- Konsepsi pemikiran alam
D. Pengaruh Politik terhadap Sector Pertanian
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (UU Penetapan Luas Tanah Pertanian) merupakan Undang-Undang yang penting dalam kerangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“UU Penetapan Luas Tanah Pertanian sepenuhnya sejalan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria); INSERT INTO `ind_content` (`id`,`title`,`title_alias`,`introtext`,`fulltext`,`state`,`sectionid`, `mask`,`catid`,`created`,`created_by`,`created_by_alias`,`modified`,`modified_by`,`checked_out,`checked_out_time`,`publish_up`,`publish_down`,`images`,`urls`,`attribs`,`version`,`parentid`,`ordering`,`metakey`,`metadesc`,`access`,`hits`) VALUES” ujar Joyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materiil UU Penetapan Luas Tanah Pertanian, di Jakarta, Senin (30/7).
Ia mengemukakan, khusus untuk sanksi pidana dalam Pasal 10 Ayat (3) dan (4) UU Penetapan Luas Tanah Pertanian merupakan upaya paksa bagi seseorang yang tidak mematuhi kewajiban atau larangan yang ditentukan dalam peraturan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya ketertiban, keteraturan dan keadilan.
Sanksi ini merupakan salah satu ciri hukum, dimana bertujuan agar pelaksanaan suatu Undang-Undang menjadi lebih efektif.
Menurut Joyo, UU Penetapan Luas Tanah Pertanian sejak tanggal diberlakukannya, yaitu tanggal 1 Januari 1961, hingga saat ini masih berlaku efektif baik secara yuridis maupun sosiologis. Dimana ketentuan Pasal 10 Ayat (3) dan (4) UU Penetapan Luas Tanah Pertanian tetap efektif dalam menata dan mengembangkan kerangka hukum, politik, dan kebijakan pertanahan ke depan, khususnya untuk mencegah terjadinya kembali konsentrasi penguasaan dan pemilikan tanah dan untuk mencegah timbulnya tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum baru. “Efektivitas dari ketentuan Pasal 10 Ayat (3) dan (4) UU Penetapan Luas Tanah Pertanian terbukti sejak tahun 1961 sampai 2007, dimana tanah kelebihan maksimum dan absentee yang dilaporkan oleh pemiliknya seluas 121.605.9412 hektar dengan besar ganti kerugian Rp58.520.949.063 yang diberikan kepada 31.593 bekas pemilik tanah yang memenuhi kewajibannnya,” jelasnya.
Sementara Ahli hukum agraria dari Universitas Indonesia, Prof Arie Hutagalung SH mengatakan bahwa sudah saatnya Pemerintah melakukan perubahan terhadap UU Penetapan Luas Tanah Pertanian Hal ini disebabkan karena terdapat pasal-pasal dalam UU Penetapan Luas Tanah Pertanian yang tidak ada relevansinya lagi dengan keadaan sosial dan ekonomi sekarang ini. “Misalnya ketentuan melapor pada Pasal 3 UU Penetapan Luas Tanah Pertanian yang tergantung pada pengetahuan yang bersangkutan tentang adanya ketentuan tersebut, lalu adanya perhitungan jumlah keluarga dan penentuan daerah padat dan tidak padat,” jelasnya.
Prof. Arie juga mengemukakan bahwa asas hukum tanah nasional sangat memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pemegang hak atas tanah, meskipun terdapat pencabutan secara paksa tetapi terdapat ganti rugi yang layak, hal ini sesuai dengan Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945.
Pasal 3 UU Penetapan Luas Tanah Pertanian yang mengatur tentang kewajiban untuk melapor bagi orang yang mempunyai batas maksimum luas tanah adalah tidak efektif, hal ini disebabkan karena dua faktor yang mempengaruhi yaitu sosialisasi undang-undang tersebut terhadap masyarakat dan derajat kepatuhan masyarakat.
Sementara sanksi dari pelanggaran Pasal 3, 4, 6 dan 9 UU Penetapan Luas Tanah Pertanian sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) dimana terdapat sanksi denda dan kurungan, akan tetapi dalam Pasal 10 Ayat (3) dan (4) terdapat sanksi tersebut ditambah lagi.
“Tidak ada pemberian ganti rugi bagi pihak yang melakukan pelanggaran Pasal 3 bertentangan dengan asas-asas hukum tanah nasional, asas perolehan tanah dan tidak memperhatikan HAM sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945,” katanya.(T.Yw/toeb/b)
Adapun upaya politik yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian :
- Pemberian bantuan tehadap petani seperti subsidi pupuk
- Pemberian batuan yang pro petani
- Pengaruh teknologi terhadap sector pertanian
E. Pengaruh Teknologi terhadap Sektor Pertanian
Indonesia merupakan Negara yang kaya dengan sumberdaya alamnya dan sebagian besar dimanfaatkan sebagai lahan agrarian. Tak salah jika kemudian kurang lebih enampuluh persen penduduknya berkecimpung di dunia pertanian dan umumnya berada di pedesaan. Dengan demikian, masyarakat desa yang agraris menjadi sasaran utama introduksi tekhnologi segala kepentingan, kemajuan pertanian sangat melibatkan unsur-unsur poko tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat agrarislah yang pertama menderita perubahan sosial.
Pelaksanaan kebijakan teknologi pertanian mempunyai jalinan yang sangat kuat dengan aspek-aspek lainnya. Jika kita perincikan dimensi-dimensi perubahan tersebut, maka akan terlihat sangat nyata terjadi perubahan dalam struktur, kultur dan interaksional. Perubahan sosial dalam tiga dimensi ini, kalau dibiarkan terus akan merusak tatanan sosial masyarakat desa. Maka dari itu sangat dibutuhkan kajian yang sangat mendalam untuk mencegah dampak negatif dari kebijakan birokrasi dan asupan teknologi yang mengiringinya terhadap masyarakat dan aparat yang menjalaninya.
Adapun upaya politik yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian :Pemberian bantuan alat-alat pertanian pertanian
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Kondisi pertanian Bangsa ini merupakan hal yang sudah selayaknya menjadi perhatian serius Masyarakat Indonesia, Khususnya Pemerintah yang menjadi aspirator dan penanggung jawab atas terciptanya kesejahteraan masyarakat. Dengan pembahasan yang telah dikemukakan dalam segelintir coretan makalah ini dipandang perlu untuk menemukan gagasan baru untuk meminimalisir dan menghapuskan segala bentuk kesalahan yang terjadi pada sector Pertanian. Adapun gagasan yang dapat Kelompok III berikan pada Makalah ini terkait dengan permasalahan dan langkah solutif yang telah kami paparkan adalah :
1. Aspek Pendidikan
- Memasukkan pengetahuan Pertanian kedalam pendidikan Formal dan Non Formal dengan lebih menekankan pada Praktek daripada Teori. (70 % berbanding 30 %).
- Mengganti Bahasa Penyuluhan yang sudah cenderung hilang kepercayaan dari masyarakat terhadap kegiatan itu menjadi Pelatihan sehingga Tim Pelatihan akan dapat lebih effektif dalam mencerdaskan Petani
- Memaksimalkan Kinerja Kelompok Tani sehingga kelompok tani tidak lagi berfungsi hanya sebagai Formalitas dan Jalur Kordinasi Pemerintah saja, namun juga dapat berfikir kreatif dan berkembang dalam usaha untuk meningkatkan taraf dan kompetensi para petani.
2. Aspek Budaya
- Mengembalikan Kebiasaan Hidup bergotong Royong masyarakat sehingga lebih terciptanya kerja sama dan kesatuan misi untuk kesejahteraan rakyat
- Mengembalikan Sikap Penghargaan terhadap alam dengan melestarikan Budaya, terkhusus dalam melaksanakan adapt maupun prosesi dalam dunia pertanian masyarakat
- Lebih meningkatkan kembali kesadaran akan pentingnya Moralitas dalam melakukan sebuah pekerjaan
3. Aspek Ekonomi
- Penolakan terhadap Kebijakan Impor Pangan dan memanfaatkan kembali Produksi Pangan Indonesia
- Memperbesar APBN bidang pertanian sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian dan menekan biaya Produksi Pertanian
- Pengaturan secara adil Stadar Harga Pangan Masyarakat
4. Politik
- Menghapuskan Kebijakan Intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian
- Secara optimal memberikan pengawasan dalam Proses Pertanian dari lahan sampai hasil
- Lebih banyak membina masyarakat dan berkonsentrasi terhadap peraturan-peraturan yang dapat membuat masyarakat merasa aman dan nyaman di dunia tani
5. Aspek Teknologi
· Memberikan bantuan alat-alat teknologi dan pengajaran kepada masyarakat tentang penggunaan dan fungsi alat-alat teknologi
· Kembali menyadarkan bahwa masyarakat Indonesia mampu untuk mengimbangi alat-alat modern dengan alat-alat tradisionil untuk kreatif dan memikirkan masa depan dalam bertani
Dengan adanya 5 aspek diatas sehingga kita mampu untuk mengadakan perbaikan pada sector petanian yang semakin merosot penghasilan dan nilai jualnya.
Disisi lain pada kesimpulan ini kita tawarkan juga gagasan yang sangat penting terkait dengan pertanian, diantaranya :
- Penolokan terhadap Program Revolusi Hijau dikarenakan lebih besar menanamkan Hegemoni pemikiran yang pragmatis dan cenderung mudah dirasuki setan Kapitalis
- Mencintai Produksi Pangan Dalam Negeri
- Peningkatan Mutu Pendidikan sector pertanian
- Melestarikan Nilai-nilai Luhur sector budaya bertani
- Reformasi Kebijakan Sektor Pertanian
- Pengadaan Teknologi Pertanian yang effektif, efisien dan Ramah terhadap petani
B. Saran
Dalam proses terbetuknya makalah ini merupakan gagasan dari kelompok III untuk menyelasikan sector pertanian dan berharap mahasiswa Lebih aktif lagi dan membawa rekomendasi dari gagasan pada advance training ini untuk dibawa dan mensosialisasikan konsep perubahan sehingga dapatmenjadi “Pertanian Berbasis Kerakyatan”